TAHUN ANGGARAN 2023
Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pembangunan di berbagai bidang, dan dalam rangka mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional yang mengamanatkan kepada Perangkat Daerah untuk mengintegrasikan aspek gender dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu: akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki- laki. Artinya perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki, baik dalam proses penyusunannya maupun dalam pelaksanaan kegiatan dengan kata lain PPRG merupakan kerangka kerja dalam pelaksanaan PUG.
Dalam tahapan PPRG Kecamatan Payakumbuh Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dipilih pada Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat. PUG pada Seksi Ekbang terdapat pada Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait dan PUG pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat terdapat pada Kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Sub Kegiatan Penyelenggaran Lembaga Kemasyarakatan, adapun sasaran dari kegiatan sebagai berikut :
- Sasaran PUG pada Seksi Ekbang yaitu melalui pelaksanaan Musrembang Tingkat Kecamatan yang sebelumnya telah dilakukan mufakat dari 16 RW dilanjutkan dengan musrembang 6 kelurahan yang ada di Kecamatan Payakumbuh Selatan, musrembang merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas. Dalam pelaksanaan musrembang tingkat kecamatan banyak melibatkan beberapa unsur diantaranya lurah, utusan masyarakat, DPRD, Perangkat Daerah, Tokoh Masyarakat, Keterwakilan Perempuan, Pemangku Kepentingan lainnya. Keterkaitan PUG dalam musrembang yaitu dalam fungsi musrembang itu sendiri yang berperan sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa/daerah, di dalam wadah aspirasi tersebut tentunya akan melibatkan laki-laki dan perempuan sebagai undangan/peserta dalam forum musrembang. Adapun tingkat kehadiran pada Musrembang Tingkat Kecamatan Payakumbuh Selatan di Tahun 2023 sebanyak 144 orang dengan keterwakilan laki-laki sebanyak 91 orang dan keterwakilan perempuan sebanyak 53 orang.
- Sasaran PUG pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat yaitu melalui Kelembagaan Kemasyarakatan yang aktif, Kelembagaan Kemasyarakatan berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Kecamatan/Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta berperan juga dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kelembagaan Kemasyarakatan yang dimaksud terdiri dari 1) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) 2) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Salah satu aspek Kelembagaan Kemasyarakatan aktif yaitu memiliki Struktur Organisasi atau Kepengurusan Organisasi, kepengurusan ini akan melibatkan laki-laki atau perempuan dalam menjalankan kegiatan keorganisaian. Adapun keterkaitan PUG dalam hal ini adalah keterlibatan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan dalam organisasi sehingga fungsi organisasi tercapai sesuai tujuan yang diinginkan, hal ini dapat dilihat dari tabel dibawah ini :
NO | Kelembagaan kemasyarakatan | Jumlah | Laki-laki | Perempuan |
1 | LPM | 15 orang | 9 orang | 6 orang |
2 | PKK | 26 orang | 1 orang | 25 orang |
DATA DUKUNG